A. Penjelasan tentang cahaya
Cahaya adalah pancaran elektromagnetik yang dapat terlihat oleh mata manusia. Atau definisi cahaya yang lainnya yaitu merupakan radiasi elektromagnetik, baik itu dengan panjang gelombang kasat mata maupun yang tidak. Sedangkan benda yang memancarkan cahaya disebut dengan sumber cahaya.
Salah satunya :
Hukum pemantulan cahaya dikemukakan oleh W. Snellius, menurutnya apabila seberkas cahaya mengenai permukaan bidang datar yang rata, maka akan berlaku aturan-aturan sebagai berikut :
- Sinar datang (sinar jatuh), garis normal, dan sinar pantul terletak pada satu bidang datar.
- Sudut sinar datang (sinar jatuh) selalu sama dengan sudut sinar pantul (sudut i = sudut r )
menurut : https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id/sumberbelajar/tampil/Cahaya-2-2006/konten3.html
Sifat cahaya yang lainnya yaitu dapat di pantulkan, terdapat 2 jenis pemantulan cahaya diantaranya pemantulan baur dan pemantulan teratur. Pemantulan baur terjadi jika cahaya mengenai permukaan yang tidak rata, biasanya pemantulan ini sinar hasil pemantulannya tak beraturan. Dan pemantulan teratur terjadi jika cahaya mengenai permukaan yang rata, mengkilap atau licin seperti misalnya cahaya yang menganai cermin yang datar dan sinar hasil yang dipantulkannya memiliki arah yang teratur.
menurut : http://www.pengertianku.net/2015/06/pengertian-cahaya-dan-sifatnya-serta-contohnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar